Form KRS yang sudah diisi diserahkan kepada perwalian dalam hal ini ketua jurusan yang bersangkutan untuk di acc.
Bila di Setujui, maka KRS akan di tandatangani, Jika tidak, Mata Kuliah yang tidak di setujui akan dicoret atau mengusulkan untuk diganti dengan mata kuliah yang lain.
Jika KRS telah selesai disetujui, maka mahasiswa melakukan registrasi pembayaran di Bagian keuangan.
Data Pembayaran diverifikasi, dan bila sesuai ketentuan, maka KRS di tandatangani oleh bagian Keuangan.
Bagian Akademik akan menerima KRS tersebut, kemudian dientry ke data base akademik dan disimpan sebagai arsip
YAPASIM berdiri pada tanggal 11 Juni 1996 dengan akta notaris No 41 didepan notaris Dr Wiratni Ahmadi SH.
Pendirian YAPASIM ini ditujukan untuk menjadi lembaga pengelola pendidikan tinggi. Oleh karena itu, setelah YAPASIM berdiri tidak berapa lama sesudah itu pendiri mengajukan ijin kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang diberi nama STIE PASIM. [...]